CARA MELAKUKAN OVER KREDIT RUMAH
Kredit Rumah |
Jadi dengan kata lain, pembeli rumah pertama menjual rumah yang sudah dibelinya secara kredit kepada pihak kedua. Pihak kedua ini kemudian membayar harga penggantian yang disepakati kepada pihak pertama, serta melanjutkan pembayaran kredit rumah yang belum selesai kepada bank.
Dengan demikian, ada tiga pihak yang terlibat dalam proses over kredit ini. Yaitu pihak pertama yang membeli rumah pertama kali dengan sistem kredit, lalu pembeli kedua yang akan mengambil alih kredit dari pihak pertama, dan bank sebagai pemberi kredit rumah yang dibeli tersebut. Ditambah satu pihak lagi yaitu notaris yang berfungsi untuk melakukan pencatatan terhadap proses jual beli secara over kredit ini.
Untuk melakukan over kredit rumah ini yang perlu dilakukan:
- Pihak kedua dan pihak pertama ke notaris untuk mengutarakan niatnya untuk melakukan transaksi jual beli rumah secara over kredit.
- Kemudian, lampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi perjanjian kredit, fotokopi sertifikat yang berstempel bank, fotokopi IMB, fotokopi PBB, fotokopi bukti pembayaran angsuran, buku tabungan yang digunakan untuk membayar angsuran, serta KTP, kartu keluarga, dan buku nikah dari pihak pertama dan pihak kedua.
- Anda bisa tanyakan ke pihak notaris mengenai persyaratan lengkap yang dibutuhkan.
- Pihak pertama yang menjual ke pihak kedua kemudian membuat surat pernyataan bahwa telah terjadi alih hak dan kewajiban kepada pihak kedua.
- Kemudian notaris akan membuat akta pengikatan jual beli. Akta tersebut sebagai bukti pencatatan bahwa ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari pihak pertama ke pihak kedua.
- Selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua mendatangi bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen dari notaris.
- Bank yang kemudian akan memproses over kredit rumah ini.
Ada dua cara dalam melakukan proses over kredit rumah sebenarnya. Cara yang di atas adalah melalui jalur notaris. Sedang cara kedua adalah melalui jalur bank.
Pada cara kedua ini, prosesnya sebagai berikut:
Pada cara kedua ini, prosesnya sebagai berikut:
- Pihak pertama dan pihak kedua datang ke bank. Sampaikan bahwa akan dilakukan proses over kredit rumah dari pihak pertama ke pihak kedua.
- Pihak bank kemudian akan melakukan analisa terhadap pihak kedua terkait kemampuan bayar kredit.
- Jika bank menyetujui proses over kredit tersebut, maka bank akan membuat perjanjian kredit baru atas pihak kedua, serta akta jual beli dan pengikatan jaminan.
Sekian postingan Cara Melakukan Over Kredit Rumah, semoga bermanfaat.
Sumber Artikel : dompetpintar.com
Belum ada Komentar untuk "CARA MELAKUKAN OVER KREDIT RUMAH"
Posting Komentar