6 BIAYA PENTING DISIAPKAN SEBELUM BELI RUMAH
Dana untuk Beli Rumah |
BPHTB
Mengacu
pada pasal 5 UU No 21 tahun 1997, tarif BPHTB atau Perolehan hak atas
tanah dan bangunan yang dibebankan ke pembeli adalah 5 persen dari Nilai
Perolehan Objek Pajak (NPOKP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek
Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Pada tiap wilayah nilai NPOPTKP
berbeda-beda.
Biaya balik nama
Biaya ini
adalah biaya untuk perubahan status kepemilikan dari penjual ke pembeli.
Jika Anda membeli rumah dari pengembang, biasanya biaya balik nama
sudah diurus pengembang. Anda cukup menyiapkan dananya saja, sementara
jumlah besarannya berbeda-beda di tiap daerah.
Notaris
Sebaiknya
setiap transaksi keuangan menyangkut tanah dan bangunan dilakukan di
depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini patut Anda
lakukan karena menyangkut aspek legalitas. Umumnya notaris akan melakukan pengecekan sertifikat dan mengurus legalitas rumah. Besarnya biaya pun berbeda di tiap kota.
Provisi
Jika
membeli rumah dengan KPR, ada biaya provisi yang harus Anda bayarkan ke
bank. Biaya ini meliputi biaya administrasi dan dibebankan kepada
pembeli. Besar biaya ini berbeda pada tiap bank, berkisar antara 1
persen dari total pinjaman yang disetujui.
Asuransi
Setiap
rumah mendapatkan perlindungan asuransi, terutama yang Anda beli dengan
fasilitas KPR. Umumnya asuransi yang ditawarkan pengembang hanya
melindungi aset bank yang masih dalam proses pembayaran (cicil).
Sedangkan aset yang sudah Anda miliki (sudah dicicil) tidak diganti,
terutama jika sewaktu-waktu mengalami kerugian. Untuk itu, Anda dapat
menambah polis untuk melindungi aset baru milik Anda ini.
Akta pemberian hak tanggungan
Akta
ini merupakan jaminan pelunasan hutang pembeli kepada bank. Besar
biayanya tergantung dari nominal KPR yang dicairkan oleh bank. Biaya
akta tergantung dari daerah masing-masing.
Sumber Artikel : properti.kompas.com
Belum ada Komentar untuk "6 BIAYA PENTING DISIAPKAN SEBELUM BELI RUMAH"
Posting Komentar